Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Menggelar Sosialisasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan di Klungkung

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat Sosialisasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan di Klungkung (Foto:kis)

Redaksi9.com - Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Bali Wayan Koster menyelenggarakan Sosialisasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2025 di Klungkung dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, organisasi wanita, tokoh adat, dan lainnya, Rabu (24/7).

Wayan Koster memaparkan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, disusun berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mencakup gambaran peradaban Bali di masa lalu, pencapaian dan dinamika Bali saat ini, serta tantangan yang akan dihadapi Bali di masa depan.

Ia menjelaskan, konsep tersebut didasarkan pada ajaran Tri Semaya dalam agama Hindu yang meliputi masa lalu (Atita), masa kini (Wartamana), dan masa depan (Anagata).

Koster memaparkan latar belakang implementasi Haluan Pembangunan Bali, karena memiliki alam Bali yang indah, kebudayaan, sehingga menjadi tujuan wisata dunia. Dengan tiga unsur utama sebagai pendukungnya, yakni alam Bali, manusianya dan budayanya.

Sedangkan, Bali masa kini telah mengalami banyak masalah, mulai dari pencemaran air, sampah, limbah yang mengancam lingkungan, gunung dieksploitasi, termasuk alih fungsi lahan tinggi.

"Itulah tantangan kita bersama, agar mampu mengembalikan alam Bali, kita harus menjaga alam Bali ini," kata Gubernur Bali Periode 2018-2023.

Polisi asal Desa Sembiran ini mengatakan secara sekala, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang sudah diundangkan dan diluncurkan pada Rahina Sugian Bali, di Ardha Candra Taman Budaya Provinsi Bali, Sukra Kliwon Sungsang, Jumat (28/7/2023).

Sementara itu, secara niskala melalui Pangeling-eling dan Dharma Pamiteket tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dilampiri dengan dokumen berisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang dipasupati di Pura Penataran Agung Besakih pada Saniscara Paing Langkir, Sabtu (19/8/2023).

"Dengan demikian Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 diikat secara Sekala-Niskala yang dilaksanakan berdasarkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," ujar Koster.

Koster mengungkapkan visi misi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di Pilkada serentak di Bali tahun 2024 nanti harus sejalan dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Selain itu, Koster juga menyinggung terkait keberlanjutan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di eks galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Tanahnya sudah selesai dibebaskan, sudah dimatangkan, sebenarnya sudah ada investasi untuk membangun zona inti budayanya. Namun, harus terjeda karena Koster jeda setahun lebih.

"Tidak gampang ini, konsep besar harus dikerjakan oleh orang yang pikirannya besar, komitmennya kuat, konsisten, punya kemampuan, punya pergaulan, tanpa itu tidak bisa. Makanya terhenti, kalau itu mau lanjut kita harus dua kali, tidak ada pilihan lain," ujar Koster. (kis)

 

TAGS :

Komentar