Rapat Paripurna DPRD Bali Ditunda: Raperda Peternak Masih Perlu Pendalaman

 

Redaksi9.com - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang rencananya akan digelar Senin 22 Juli 2024, kembali melakukan penundaan.  Rencananya Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun 2024 mengagendakan, Penyampaian Penjelasan  Dewan Terhadap Raperda Inisiatif  Dewan tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Peternak. Selain itu juga, Laporan Dewan Terhadap Pembahasan  Raperda tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah  Semesta Berencana  Provinsi Bali  TA 2023. Termasuk juga, Sikap Keputusan Dewan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah. 

"Terkait penundaan pembahasan rancangan tentang Perda Peternak yang memuat beberapa hal substansi masih memerlukan pencermatan dan pendalaman. Bahwa ada beberapa hal substansi yang perlu dibahas dewan lagi,” ujar Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Provinsi Bali, I Gusti Agung Wikrama pada Senin (22/7).

Ia menegaskan, Perda Peternak yang akan disampaikan tersebut memerlukan pencermatan dan pendalaman lagi karena terdapat beberapa substansi penting.

Agung Wikrama  mengatakan, Rapat Paripurna yang semestinya berjalan hari ini (22/7) untuk sikap keputusan dewan ditunda hingga senin depan.  “Penundaan ini dilakukan untuk melengkapi substansi yang akan memaksimalkan Perda itu,” ujarnya.  

Ia membantah, penundaan disebabkan karena  kurangnya anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. “Ini penundaan yang kedua karena kemarin jadwalnya padat. Ini  demi kesempurnaan sebuah Perda,”kata Agung Wikrama. 

Penulis: Ni Kadek Ari Septia Santi (Mahasiswa PKL Ilmu Komunikasi Undiknas Denpasar)
 

TAGS :

Komentar