Redaksi9.com - Rangkaian tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit-red) Penyusunan Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 sudah memasuki hari minggu ke empat.
Ketua KPU Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyebutkan, tahapan coklit yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah menjalankan tugasnya sejak dilantik pada 24 juni 2024 lalu dan akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 24 Juli 2024 mendatang.
Memasuki masa akhir tugasnya sejumlah 1509 Pantarlih yang bertugas pada 759 TPS di Kabupaten Badung sudah selesai menuntaskan tugasnya dengan melakukan coklit manual maupun unggah data melalui e-coklit pada aplikasi coklit yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Sebagai tindak lanjut dari hasil coklit yang sudah dilaksanakan oleh para pantarlih, pada hari minggu (21/7/2024) bertempat di masing – masing Desa/Kelurahan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan Rapat Evaluasi dan Rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian mingguan kerja pantarlih.
Rapat dilaksanakan secara serentak dengan menghadirkan seluruh Pantarlih yang bertugas di setiap TPS di wilayah Desa/Kelurahan se Kabupaten Badung. Dalam Rapat tersebut diagendakan kepada PPS untuk melakukan pencermatan dan memastikan terhadap beberapa hal diantaranya menerima data hasil Coklit dari Pantarlih berupa Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit per Pantarlih, Model A-Laporan Hasil Coklit Gabungan, Model A-Tanda Bukti Terdaftar dan Buku Kerja lengkap dari seluruh TPS di Wilayah Desa/kelurahan serta memastikan kelengkapan dokumentasi dan data dukung hasil coklit yang disampaikan oleh pantarlih melalui hardcopy maupun softcopy dari e-coklit dan manual dengan memastikan data dukung bisa dibaca dengan baik dan jelas.
Dalam Rapat Rekapitulasi di tingkat PPS, dari data DP4 yang diturunkan sejumlah 412.050 Pemilih, oleh Pantarlih telah dilakukan pencoklitan sejumlah 408.146 Pemilih dengan status sesuai, sejumlah 1.024 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sejumlah 2.880 pemilih dilakukan perbaikan data dan berhasil dimutakhirkan sejumlah 1.338 pemilih sebagai pemilih baru atau pemilih potensial. (rdk)