Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Tanpa Izin MIlik Ahmad Rafif Raya

 

Redaksi9.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas  PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi  melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan  pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui  pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan  permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar. Permintaan  keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal  dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan  oleh Ahmad Rafif Raya. 

Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa:  

1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli  Saham. 

2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi  dan Penasihat Investasi.  

3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil  Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan  Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan  Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk  menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama  pribadi atau perorangan. 

4. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi,  penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. 

5. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari  hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli  Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas. 

Memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan  memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk:

1. menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku; 

2. bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak;  dan 

3. bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran  investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut. 

Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat  Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di  atas meterai tertanggal 4 Juli 2024. 

Tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk  melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan  PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi. 

2. OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa  pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara  Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan  hukum selesai. 

3. OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. 

Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya.  Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu  memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan  dana serta menjanjikan keuntungan fantastis. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat  melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan,  maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan  tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan  Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK. 

Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan  pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming  imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI dengan  nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id. (rdk)

TAGS :

Komentar