Redaksi9.com - Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Ibu Eka, beserta anggota KPU Kota Denpasar lainnya melakukan kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Selasa,(13/2/2024) di GOR Kompyang Sujana, Jalan Gunung Agung Denpasar.
Menurut, Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Selasa,(13/2/2024) di Denpasar mengatakan, pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
"Ketua KPU Kota Denpasar menyampaikan, bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 5 jenis surat suara tidak dapat digunakan karena, mengalami kerusakan, seperti bercak noda besar, robek, atau kesalahan cetak pada tintanya," jelasnya.
Dirinya menyebutkan, Jumlah surat suara dimusnahkan mencapai 15.085 lembar, meliputi surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Bali, serta surat suara DPRD Kota Denpasar.
Ayu menambahkan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran surat suara tidak terpakai, sesuai dengan prosedur telah ditetapkan.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan kegiatan tersebut.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan," pungkasnya.(gde)