Redaksi9.com - Dasar hukum pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing
Ketentuan dan Tata pelaksanaan pungutan adalah sebagai berikut:
a. setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang mulai tanggal 14 Februari 2024;
b. pungutan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia;
c. wisatawan asing sangat dihimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem
Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) atau dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali yang disediakan oleh Bank Persepsi yang
ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Bali;
d. Sebagai antisipasi bagi wisatawan yang belum membayar melaui aplikasi, maka pembayaran dapat dilakukan:
di pintu masuk kedatangan di Bali (Bandara dan Pelabuhan)
di Endpoint saat berwisata yaitu akomodasi, daya tarik wisata, travel agent,
dan cruise agent yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali
e. wisatawan asing yang telah membayar akan mendapat bukti pembayaran berupa levy voucher yang berisikan QRcode;
f. voucher bukti pembayaran wajib ditunjukkan kepada petugas Checker yang ada di baadara.
3. Terkait hasil dari penerimaan dan penggunaan dari Pungutan bagi Wisatawan Asing akan diinformasikan serta secara transparan dan akuntabel;
4. Dana yang diperoleh dalam program pungutan bagi wisatawan asing ini akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan alam Bali, pelestarian budaya dalam rangka menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. (hms)
Sumber: Dinas Pariwisata Provinsi Bali