Pendaftaran Seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Periode 2023-2028

Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan (Foto; ira)

Redaksi9.com - Pendaftaran seleksi calon KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Periode 2023-2028. Susunan Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Bali 1 (KPU Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng dan  Jembrana) Periode Tahun 2023 – 2028 :
1.    I Wayan Repiyasa
2.    Ni Made Ras Amanda Gelgel
3.    Ni Luh Made Mahendrawati
4.    Nur Abidin
5.    Nyoman Sudimahayasa

  Susunan Anggota Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Bali 2 (KPU Kabupaten Gianyar, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar) Periode Tahun 2023 – 2028 :
1.    I Wayan Supartha
2.    Ispandi
3.    I Ketut Jaya
4.    Azizzudin
5.    Umar Ibnu Alkhatab

Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Periode 2023–2028, sebagai berikut :
a.    Pengumuman  Pendaftaran                    : 13 Juni 2023 - 19 Juni 2023
b.    Penerimaan Pendaftaran                        : 13 Juni 2023 - 24 Juni 2023
c.    Penelitian Administrasi                            : 13 Juni - 01 Juli 2023
d.    Penetapan Hasil Penelitian Administrasi : 02 Juli 2023
e.    Pengumuman Hasil                                 : 03 Juli 2023 - 05 Juli 2023
f.    Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi             : 06 Juli 2023 - 12 Juli 2023
g.    Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi           : 13 Juli 2023 - 14 Juli 2023
h.    Pengumuman    Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi    : 15 Juli 2023 - 16 Juli 2023
i.    Masukan dan Tanggapan Masyarakat                                 : 15 Juli 2023 - 20 Juli 2023
j.    Tes Kesehatan                                           : 17 Juli 2023 - 22 Juli 2023
k.    Wawancara                                               : 20 Juli 2023 - 26 Juli 2023
l.    Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara                : 27 Juli 2023 - 28 Juli 2023
m.    Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kab./Kota        : 29 Juli 2023 - 30 Juli 2023
n.    Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kab./Kota           : 29 Juli 2023 - 31 Juli 2023

Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a.    warga negara Indonesia;
b.    pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c.    setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.    mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.    memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat);
g.    berdomisili di wilayah 8 Kabupaten/Kota (Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng, Jembrana, Gianyar, Bangli, Karangasem dan Kota denpasar) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
h.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i.    mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j.    mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k.    bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m.    bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n.    bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o.    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 
p.    Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
q.    Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan. 


r.    Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan, meliputi: 
1)    telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2)    telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3)    telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
s.    Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  periode Tahun 2023 – 2028.

A.    Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
1)    Pemanfaatan teknologi informasi meliputi pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan secara daring melalui website (SIAKBA), disamping menyerahkan dokumen pendaftaran secara hardcopy. Peserta Seleksi mendaftar dengan menyampaikan berkas persyaratan melalui aplikasi SIAKBA dan secara langsung kepada Timsel.
2)    Tim Seleksi menerima dokumen persyaratan selama 12 hari sejak pendaftaran dibuka, dengan ketentuan sebagai Berikut :
a)    Tanggal 13 – 23 Juni 2023, mulai pukul  08.00-16.00 wita, dan 
b)    Tanggal 24 Juni 2023 , mulai Pukul 08.00-23.59 wita (hari terakhir)
3)    Dokumen persyaratan Soft file hasil Pindai diserahkan dengan mengunggahnya melalui laman siakba.kpu.go.id


Dokumen fisik diserahkan dalam rangkap 2 : 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy yang dimasukkan ke dalam map dan disampaikan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar  pada masa pendaftaran masih berlangsung.


4)    Tim Seleksi memperpanjang masa  pendaftaran paling lama 6 (enam) hari kalender terhitung sejak berakhirnya masa Pendaftaran jika dalam hal jumlah pendaftar kurang dari 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan

B.    Pemeriksaan dan Penilaian Administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
1)    Tim Seleksi secara bersama-sama memeriksa kelengkapan, kesesuaian dan keabsahan dokumen persyaratan Bakal Calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
2)    Pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan dilakukan sejak penerimaan dokumen persyaratan sampai dengan berakhirnya jadwal Penelitian Administrasi
3)    Dalam hal bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat kurang dari 1 (satu) kali jumlah yang dibutuhkan, Tim Seleksi membuka dan mengumumkan Pendaftaran kembali selama 3 (tiga) hari kalender
4)    Tim Seleksi melakukan penilaian dokumen pendukung persyaratan bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan memenuhi syarat dengan berpedoman pada Keputusan KPU nomor 117 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek penilaian sebagai berikut :
a.    Pengalaman kepemiluan
b.    Pendidikan, 
c.    Pelatihan/kursus kepemiluan,
d.    Karya tulis ilmiah tentang kepemiluan, dan
e.    Kepemimpinan/organisasi
Dalam melakukan penilaian dengan memperhatikan bobot penilaian dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh calon anggota KPU kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada petunjuk teknis.


C.    Pelaksanaan Tes Tertulis dan Tes Psikologi seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
1)    Seleksi Tertulis dilakukan dengan metode CAT
2)    Tes tertulis dengan soal pilihan ganda dan soal esai berjumlah 100 (seratus) soal pilihan ganda dengan skor tiap soal 1 (satu) poin dan 5 (lima) soal esai.
3)    Soal esai dengan jumlah 5000 karakter dengan nilai 50 poin. Selanjutnya, Nilai Seleksi Tertulis = nilai pilihan ganda + nilai esai
4)    Seleksi Tertulis merupakan satu rangkaian tes dengan Tes Psikologi
5)    Tim Seleksi berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara Tes Psikologi yang ditunjuk KPU untuk menentukan tempat dan waktu pelaksanaan Tes Psikologi
6)    Lembaga penyelenggara Tes Psikologi menyerahkan hasil dan kesimpulan Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota  kepada Tim Seleksi melalui KPU
7)    Indikator hasil pelaksanaan Tes tertulis dan tes Psikologi adalah :
•    status hasil Direkomendasikan dan Dipertimbangkan (LULUS), 
•    status hasil Tidak Direkomendasikan (TIDAK LULUS)
8)    Tim Seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi berdasarkan nilai Seleksi Tertulis dan hasil Tes Psikologi paling banyak 4 (empat) kali jumlah kebutuhan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, dengan memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.


D.    Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan disampaikan secara langsung atau melalui teknologi informasi dengan menggunakan formulir Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap pengumuman daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi, mengenai pemenuhan persyaratan dan rekam jejak bakal calon.

E.    Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Wawancara  seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Bali
1)    Tim Seleksi berkoordinasi dengan rumah sakit (RSAD) yang ditunjuk KPU untuk menentukan tempat, waktu, dan metode pelaksanaan Tes Kesehatan dan menyerahkan nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat.
2)    Rumah sakit (RSAD) menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan kepada Tim Seleksi melalui KPU
3)    Tes Kesehatan merupakan satu rangkaian tes dengan Wawancara
4)    Tim Seleksi melaksanakan Wawancara 1 (satu) Hari setelah dilaksanakan Tes Kesehatan terhadap peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 
5)    Materi Wawancara merupakan pendalaman atas materi: a) kepemiluan; b) ketatanegaraan; c) kepartaian; d) kelembagaan Penyelenggara Pemilu; e) rekam jejak dan profil calon; dan f) klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat.
6)    Tim Seleksi menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus Tes Kesehatan dan Wawancara sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan dan dituangkan ke dalam berita acara berdasarkan peringkat nilai tertinggi dan dengan memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
7)    Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan kepada KPU disertai dengan daftar hasil Seleksi dan dokumen persyaratan setiap calon paling lambat 3 (tiga) Hari setelah penetapan calon anggota KPU Kabupaten/kota.

F.    KPU dan/atau KPU Provinsi Bali melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Tim Seleksi dan selanjutnya KPU memilih dan menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan di masing – masing daerah. (rls)

TAGS :

Komentar