Langgar Aturan di Bali, 129 Wisman Dideportasi dari Januari Sampai Mei 2023

Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers dengan awak media, Minggu (28/5) di Gedung Jaya Sabha Denpasar

Redaksi9.com - Semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali, mendapat perhatian serius dari Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam keterangan persnya didampingi Kapolda Bali, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kasatpol PP Provinsi Bali, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Gubernur Koster Minggu (28/5) siang mengungkapkan jika belakangan ini banyak wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak baik selama berada di Bali. 

"Berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ungkap Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster meminta masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.

"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu: dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya," imbuhnya.

Selain itu, masyarakat Bali dikatakan Koster juga berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata.

"Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat," tegasnya.

Menyikapi permasalahan yang terjadi selama ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa, yaitu dengan mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang. Memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang. Pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang.

"Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali," ujarnya. (ira)

TAGS :

Komentar