Bilik Khusus bagi Pemilih Terduga Gejala Covid-19

Webinar yang digelar kPU Denpasar

Redaksi9.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyiapkan bilik khusus di setiap tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih yang diduga memiliki gejala Covid-19 pada pemungutan suara Pilkada 2020. Hal itu diungkapkan Kerua KPU Provonsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan saat Webinar Sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020, di Denpasar, Senin (22/6).

Menurut Lidartawan, langkah penyediaan bilik tersendiri bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas normal tersebut merupakan salah satu langkah yang direncanakan KPU RI untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 di TPS.

“Bagi pemilih yang suhu tubuhnya ketika diperiksa di atas 37 derajat akan dipersilakan memilih di bilik khusus yang telah disediakan," kata Lidartawan.

Baca juga: Ketua KPU Bali: 70 Persen Masyarakat Siap Nyoblos di Pilkada 2020

Selain itu,  petugas juga akan memfasilitasi pemilih tersebut untuk memasukkan surat suaranya ke kotak suara.

Sementara, peserta pemilu juga difasilitasi penyediaan selop tangan dan untuk penandaan menggunakan tinta akan dilakukan dengan ditetes atau disemprotkan pada kuku pemilih.

“TPS nanti juga disiapkan fasilitas tempat mencuci tangan dan tentu saja akan diatur untuk menjaga jarak antarpetugas maupun dengan pemilih,” imbuhnya. (ira).

TAGS :

Komentar