Redaksi9.com - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan surat edaran tentang tempat pemeriksaan kesehatan Real Time PCR dan Rapid Test bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Menindaklanjuti surat Gubernur Bali nomor 550/3636/Dishub dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor UM.101/0002/DRJU.KSIHU.2020, dalam upaya percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID 19 di Provinsi Bali maka menunjuk fasilitas kesehatan sebagai berikut sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan Real Time PCR dan Rapid Test Diagnostic.
Adapun tempat pemeriksaan tersebut meliputi, Laboratorium Rumah Sakit Universitas Udayana sebagai pelaksana pemeriksaan RT PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Fasilitas kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pelaksana pemeriksaan RTD bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Fasilitas kesehatan swasta lain yang sudah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan
Surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID19 Provinsi Bali nomor 440/6900/YankesDiskes.
Adapun fasilitas kesehatan yang ditunjuk, UPT. Laboratorlum Kesehatan Provinsl Daerah, Denpasar Seluruh Puskesmas, Badung Puskesmas Kuta l dan Puskesmas Mengwi I, Tabanan Puskesmas Tabanan Ill, Gianyar RSUD Sanjiwani dan RSU Payangan, Bangli Puskesmas Bangli I, Klungkung Puskesmas Klungkung I, Karangasem Puskesmas Karangasem I, Buleleng Puskesmas Buleleng I,Jembrana Puskesmas Jembrana I. (ira).