Tata Rias Bali Jangan Melenceng dari Adat dan Tradisi

Ny. Putri Koster

Redaksi9.com - Tren tata rias, khususnya tata rias pengantin Bali mengalami perkembangan yang sangat pesat. Mereka yang bergerak di bidang usaha tata rias tetap berpedoman pada adat dan tradisi, khususnya bila riasan dan busana itu dikenakan untuk ranah adat.

Demikian diungkapkan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, dalam Musda DPD Tiara Kusuma ke-5 yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Persatuan Ahli Kecantikan dan Pengusaha Salon Indonesia tersebut, Minggu (8/3) di Ballroom Quest Hotel Denpasar.

Ia menegaskan, dalam berkreatifitas, mereka yang bergerak dalam usaha salon dan tata rias diharapkan tetap berpedoman pada dua hal, yaitu upaya pelestarian dan pengembangan budaya Bali.

Dalam tata rias pengantin Bali, leluhur telah mewariskan etika berbusana yang sangat elegan dan penuh estetika yang dibagi dalam beberapa tingkatan, yaitu payas agung dan madya. Riasan mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki telah ada pakemnya, dan bila diikuti akan menghasilkan tata rias yang anggun.

Ia menilai, dengan alasan memenuhi permintaan pengantin, belakangan banyak tejadi modifikasi dalam tata rias dan penggunaan busana adat Bali, misalnya penambahan jubah yang sangat panjang hingga memenuhi halaman rumah, tinggi bunga juga terkadang tidak mengindahkan ukuran wajah si pengantin hingga kemudian menimbulkan hal yang tidak pas dan secara estetika sangat mengganggu.

Menurutnya, bila aturan tata rias yang diwariskan leluhur dipakai, tata rias pengantin Bali sebenarnya sudah pas dengan pemakainya. Landasan seorang perias adalah etika, estetika, dan norma.

"Untuk itu, saya berharap kepada mereka yang bergerak di bidang tata rias, ikut memikul tanggung jawab pelestarian. Modifikasi jangan kebablasan hingga anak cucu kita tak mengenal lagi payas Bali," ujarnya.

Ada tiga organisasi yang mewadahi para ahli tata rias dan pengusaha salon yaitu Asosiasi Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Indonesia (KATALIA), Himpunan Ahli Tata Rias Pengantin Indonesia (HARPI MELATI) dan Tiara Kusuma yang mewadahi para ahli kecantikan dan pengusaha salon.

Ketiga organisasi ini diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tangung jawab, tetap bersinergi dengan program pemerintah.

Ia mendorong adanya FGD tiga organisasi yang begerak dalam usaha tata rias dan salon sehingga ada satu pemahaman dalam upaya pelestarian dan pengembangan. OPD terkait diminta merancang payung hukum agar keberadaan seluruh pengusaha salon dan tata rias bisa diwadahi untuk mencegah perang harga.

Selain itu, payung hukum ini juga dibutuhkan untuk mencegah malpraktek dalam dunia kecantikan.

Masih terkait busana pengantin, Putri Koster minta kepada pelaku usaha tata rias yang menyewakan busana agar menggunakan kain songket hasil tenun, bukan bordiran yang belakangan banyak beredar di pasaran.

Sementara itu, Ketua DPD Tiara Kusuma Bali Periode 2020-2024 Dra. Ni Ketut Sriati Dana mengajak seluruh anggotanya untuk bersama-sama bekerja sesuai dengan tupoksi yang didasari rasa tulus iklas.

Sedangkan Kadis Pendidikan Provinsi Bali yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Ketut Sudarma meminta pengusaha yang bergerak di bidang salon dan tata rias mengangkat kearifan lokal dalam karya mereka. (ira).

TAGS :

Komentar