Gubernur Koster Setuju Amandemen GBHN UUD 1945

Pertemuan Gubernur Koster dengan wakil MPR RI

Redaksi9.com - Perlu ada rute besar pembangunan nasional yang antara lain dituangkan dalam GBHN. Rute pembangunan nasional ini juga harus dipilah dengan baik, ada yang diwajibkan untuk seluruh daerah seperti contohnya pangan, infrastruktur dan kebutuhan pokok lain.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dengan Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan di Ruang Tamu Gubernur Bali, Denpasar pada Jumat (14/2) pagi.

Menurut Koster, GBHN yang dijalankan hendaknya memenuhi kebutuhan fundamental rakyat. Namun potensi dan kearifan lokal yang ada di tiap daerah juga harus diperhatikan dan diberikan ruang pembangunannya masing-masing.

Contohnya, Bali tidak tepat melakukan pembangunan di sector mineral dan energy, karena Bali tidak punya itu. Bali memiliki budaya dan pariwisata sebagai potensi lokalnya yang patut dikedepankan.

Menurutnya, NKRi bukan berarti seluruh republik harus sama, karena tiap daerah punya karakteristik yang berbeda. Namun demikian, pemerintah pusat wajib memberikan guidance, ada pola pembangunan yang diikuti daerah katrena berdemokrasi di Indonesia bukan berarti ‘melepas’ semuanya ke daerah.

Secara prinsip ia mendukung adanya amandemen UUD 1945 namun dilakukan hanya terbatas pada GBHN.
Ia juga setuju jika MPR kembali dijadikan lembaga tertinggi negara tetapi bukan berarti presiden dipilih MPR, Presiden tetap dipilih rakyat secara langsung.

"Ini majelis permusyawaratan rakyat, yang dimana-mana merupakan muara terakhir dalam menyelesaikan masalah politik nasional. Harus ada evaluasi mendalam terhadap lembaga-lembaga tinggi negara lain, sperti DPD dan sebagainya. Agar betul-betul membawa kepentingan daerah," kata Koster.

Menurutnya, ini momen yang tetap untuk melakukan amandemen 1945 khususnya untuk memasukkan GBHN ke UUD 1945 dengan menempatkan secara proporsional fungsi DPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Sementara, menurut Wakil Ketua MPR RI, Syariefuddin Hasan, sekarang momen yang tepat untuk amandemen UUD 1945, melakukan amandemen dan memasukkan beberapa poin.

Ia mengatakan, audah dibentuk badan kajian ketatanegaraan untuk membahas hal tersebut, plus memberikan ruang seluasnya untuk pendapat dan aspirasi.

"Kami turun ke masyarakat untuk mendapatkan aspirasi dan pendapat. Aparat tingkat Pemda bisa jadi pemberi pendapat yang obyektif apalagi bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, pun demikian dengan kalangan akademisi," ujarnya. (ira).

TAGS :

Komentar