Redaksi9.com - Arahan Presiden Jokowi dalam Rakornas Indonesia Maju, agar para pejabat jangan membuat banyak Peraturan Perundang-Undangan yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perijinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi, menjadi perhatian serius Gubernur Bali Wayan Koster. Hal itu disampaikan dalam sambutan pembuka Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (18/11).
Ia mengatakan, semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak menjabat tidak satupun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat.
"Saya akan segera membentuk Tim Review, untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan Peraturan melalui omnibus law di daerah. Review ini sangat penting agar Peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perijinan serta investasi," ujar Koster.
Ia juga meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar melaksanakan Amanat Presiden tersebut dengan segera mengambil langkah secara kongkrit.
Dalam sidang paripurna tersebut juga, ditetapkan tiga raperda yakni Pertama, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan Ketiga, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini sehingga telah dapat ditetapkan dengan lancar sesuai tahapan," imbuhnya.
Ketiga Raperda ini merupakan bagian dari implementasi Visi Pembangunan Daerah: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, berisi: Pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 6,605 Triliun yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 3,762 Triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp. 2,787 Triliun, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 56,237 Milyar; Kedua, Belanja Daerah sebesar Rp. 7,281 Triliun yang terdiri dari: Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 4,463 Triliun (61%), Belanja Langsung sebesar Rp. 2,817 Triliun (39%); Ketiga, angka Defisit sebesar Rp. 675,174 Milyar (10,22%).
Postur APBD Semesta Berencana Tahun 2020 dirancang dengan prinsip kehati-hatian (prudent) sehingga lebih sehat dan lebih berkualitas, yaitu disatu sisi dilakukan dengan upaya-upaya mengoptimalkan pendapatan daerah; dan disisi lain dengan melakukan efisiensi dan penghematan dalam Belanja Daerah.
Alokasi anggaran benar-benar difokuskan untuk mendukung program prioritas dan program yang bersifat produktif serta bermanfaat bagi masyarakat. Besaran defisit yang merupakan selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang dihitung secara terukur, cermat, dan solutif.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah, target yang dicanangkan sebesar Rp. 3,762 Triliun tersebut merupakan target realistis berdasarkan pencapaian (Based Line) Tahun 2019. Target ini meningkat secara signifikan sebesar Rp. 362 Milyar jika dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah pada APBD Induk Tahun 2018 sebesar Rp. 3,4 Triliun.
Koster mengatakan, postur APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 lebih sehat dan lebih berkualitas, yang ditandai dengan berbagai perbaikan, yaitu: Untuk pertama kali Belanja Daerah Provinsi Bali APBD nya mencapai angka Rp. 7,281 Triliun. Dalam satu tahun meningkat sebesar Rp. 781 Milyar atau 12%, dibandingkan dengan APBD Tahun 2018 sebesar Rp. 6,5 Triliun. Pendapatan Asli Daerah meningkat sebesar Rp. 362 Milyar atau 10,6% dalam 1 tahun, dibandingkan dengan APBD Tahun 2018.
Dari sisi lain, melakukan terobosan efisiensi dan penghematan anggaran total mencapai sebesar Rp. 209 Milyar untuk kegiatan bukan prioritas, perjalanan dinas, kegiatan rapat, kegiatan seremonial, dan kegiatan lain yang tidak produktif. Dengan postur APBD yang semakin sehat dan berkualitas tersebut diharapkan akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran, penurunan angka kemiskinan, dan penurunan kesenjangan antar kelompok masyarakat dan antar wilayah.
Oleh karena itu, pelaksanaan APBD Tahun 2020 akan berjalan lebih cepat dan progresif, dapat direalisasikan mulai bulan januari, tidak menumpuk diakhir tahun yaitu pada bulan September-Desember. (ira).