Rapat Pleno KPU Penetapan Jumlah Dukungan untuk Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar

Rapat pelno KPU Kota Denpasar

Redaksi9.com - KPU Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020, Sabtu (26/10).

Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Menurut Ketua KPU Kota Denpasar Wayan Arsa Jaya, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang digunakan pada Pemilihan Umum/Pemilihan terakhir (Pemilu Serentak 2019) jumlah DPT di Kota Denpasar 464.132 jiwa. Maka berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat (2) hurf b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen). Sehingga dengan demikian 464.132 X 8,5% menjadi atau sama dengan 39.451,22.

Mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 10 ayat (3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas. Maka syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Denpasar tahun 2020 adalah sejumlah 39.452 dan persebarannya lebih di 50% Kecamatan di Kota Denpasar.

KPU Kota Denpasar telah mengeluarkan/menerbitkan SK Nomor 483/PL.02.2-Kpt/5171/Kota/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020.

Serta selanjutnya akan diumumkan dan juga disosialisasikan terkait hal tersebut beserta tahapan-tahapan berikutnya terkait pencalonan. (ira).

TAGS :

Komentar